MEMOHON, MENGUNDANG, DAN MEMINTA PERLINDUNGAN
DARI PENGUASA ALAM SEMESTA
Dalam agama tradisional orang Biak, Wor merupakan suatu kewajiban yang harus diselenggarakan oleh setiap keluarga batih/inti mereka. Wor mempunyai dua arti, yaitu sebagai upacara adat (upacara tradisional), sebagai nyanyian adat. Sebagai upacara adat, Wor merupakan upacara untuk memohon, mengundang atau meminta perlindungan dari penguasa alam semesta.
Dalam agama tradisional orang Biak, Wor merupakan suatu kewajiban yang harus diselenggarakan oleh setiap keluarga batih/inti mereka. Wor mempunyai dua arti, yaitu sebagai upacara adat (upacara tradisional), sebagai nyanyian adat. Sebagai upacara adat, Wor merupakan upacara untuk memohon, mengundang atau meminta perlindungan dari penguasa alam semesta.
Wor diselenggarakan
setiap keluarga batih/inti dengan melibatkan kerabat suami istri yang bertujuan
memohon atau meminta kepada penguasa agar melindungi anak-anak mereka yang
hidup di dunia. Oleh karena itu, Wor dilakukan dalam lingkaran hidup (life
cycle rites) orang Biak, yaitu dilakukan untuk mengiringi pertumbuhan fisik
anak dari sejak anak dalam kandungan ibu, lahir, hingga pada masa tua dan
kematian.
Wor merupakan suatu upacara yang
sangat sakral. Dikatakan sakral karena Wor berhubungan erat dengan kepercayaan
tradisional mereka. Dalam Wor mereka selalu berhubungan atau berkomunikasi
dengan Manggundi (penguasa tertinggi) yang mereka sembah. Selain itu,
mereka percaya bahwa dalam penyelenggaraan Wor melibatkan orang hidup dan
yang mati, artinya mengikut-sertakan arwah-arwah nenek moyang dan
kerabat-kerabat mereka yang telah meninggal dunia.
Hal demikian dapat diketahui
dalam ucapan orang tua mereka yang mengemukakan, bahwa “ngo wor ba ido
nari ngo mar”. Ucapan ini mengandung makna yang sangat penting dalam kehidupan
orang Biak, karena wor mempunyai hubungan erat dengan objek-objek yang mereka
sembah, seperti Manggundi, karwar (arwah-arwah), roh-roh halus lainnya, serta
sesama kerabatnya yang dianggap masih hidup dalam alam tidak nyata.
Wor menjadi suatu kewajiban bagi
setiap keluarga batih/inti orang Biak sehingga apabila tidak dilakukannya, akan
mengakibatkan ketidakstabilan dalam kehidupan keluarga mereka, yaitu akan
mendatangkan gangguan atau penyakit bagi keluarga yang lalai melakukannya.
Selain itu, Wor orang Biak mempunyai beberapa fungsi:
- merupakan suatu sarana untuk mendekatkan diri
kepada penguasa/Manggundi
- sarana untuk mengatasi krisis
- sarana untuk pengendalian sosial
- sarana untuk mempererat hubungan sosial antara
kerabat yang sudah ada
- mengikat solidaritas dalam kelompok dalam hal
memupuk rasa kebersamaan hidup kelompok orang Biak.
Wor dalam lingkaran hidup Orang
Biak, terdiri atas 17 jenis yang dibagi dua; (a) 12 Wor siklus hidup; dan (b)
lima Wor insidental. Terdapat beberapa tahap dalam penyelenggaraan Wor.
Pertama, Wor dilakukan pada masa (fafisu) Awow (janin). Pada masa ini, orang
tuanya melakukannya
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
dalam Wor lingkaran hidup orang Biak terdiri atas tiga kegiatan, yaitu Fanfan
(memberi makanan) dan Munsasu (membayar kembali), Ararem (mas kawin), Tari dan
Nyanyi. Kegiatan Fanfan dan
munsasu merupakan suatu kegiatan yang tidak bisa lepas dari Wor
terutama wor siklus/daur hidup. Kegiatan ini sangat menentukan wibawa atau
status seseorang atau keret (klen) dalam suatu kelompok komunitas. Fafan
adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan kerabat suami
terhadap pihak keluarga dan kerabat isteri dalam proses Wor, yaitu keluarga
suami dan kerabatnya memberi bahan makanan kepada keluarga dan kerabat istri
berupa sagu tuman, umbi-umbian hasil kebun, dan hasil penangkapan ikan sebelum
upacara diselenggarakannya Wor.
Munsasu adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dan
kerabat istri untuk membayar bahan-bahan makanan yang telah diterima sebelum
penyelenggaraan Wor. Munsasu dilakukan pada saat upacara puncak dilakukan. Alat
bayarnya menggunakan samfar (gelang terbuat dari siput/kerang), sarak (gelang
terbuat dari perak), dan ben (piring porselin cina). Pada kegiatan Fanfan dan
munsasu terlihat apa yang dikemukakan oleh Malinowski dan Marcel Mauss pada
masyarakat Melanesia di Trobian, Samoa, dan Fiji, yaitu tentang resiprositas
atau sistem tukar-menukar pemberian yang melibatkan kelompok-kelompok dan
masyarakat-masyarakat yang bersangkutan secara keseluruhan.
Ararem adalah harta maskawin yang
harus diberikan oleh pihak calon suami kepada pihak calon istri sebelum Wor
farbakbuk (upacara kawin) diselenggrakan. Kegiatan pemberian maskawin ini
merupakan suatu kegiatan yang melibatkan semua kerabat dari calon suami, dan
sebaliknya mereka (keret/kerabat calon istri) yang menerima mas kawin juga
memperhatikan secara baik siapa yang berhak menerima mas kawin.
Menurut keyakinan mereka, apabila
ada anggota keluarga yang lalai dalam memperhatikan kewajiban-kewajiban
tersebut, anggota keluarga tersebut akan mendapat sanksi dari Manggundi dan
arwah-arwah nenek moyang mereka. Selain itu, karena harta maskawin adalah
pengganti seorang wanita, maka posisi letak harta maskawin secara tradisonal
merupakan simbol dari seorang wanita.
Tari dan Nyanyi, merupakan bagian
yang tak dapat dipisahkan dari Wor, karena tari dan nyanyi dalam wor merupakan
media penyampaian maksud dan tujuan dari Wor yang bersifat relegius itu.
Misalnya syair dari nanyian adat (wor) berisi permohonan atau ucapan syukur
kepada Manggundi dan arwah-arwah nenek moyang. Selain itu, tari dan nyanyi juga
menunjukkan kehebatan suatu keluarga batih atau suatu keret (klen).
Keramaian dan suguhan-suguhan
berupa makanan dan hiburan-hiburan pada pelaksanaan wor sangat menentukan
status seseorang, suatu keluarga batih atau suatu keret dalam kelompok
komunitas.